Sosial
Reklamasi Bakal Lebih Mudah, Sakti Wahyu Trenggono Siapkan "Jalan Tol" Untuk Investor
Jakarta, (15/03) - Melalui siaran pers nomor SP.76/SJ.5/III/2026 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memaparkan rencana untuk memperkuat tata kelola ruang pesisir melalui penyusunan NSPK, Rencana Zonasi Rinci (RZR), serta integrasi Materi Teknis Perairan Pesisir (MTPP) dalam dokumen perencanaan daerah menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah kebijakan ini benar-benar ditujukan untuk perlindungan ekosistem dan masyarakat pesisir, atau justru untuk memperlancar proses perizinan pemanfaatan ruang laut.
Dalam praktiknya, dokumen tata ruang laut sering kali lebih berfungsi sebagai dasar administratif dalam pemberian izin pemanfaatan ruang dibandingkan sebagai instrumen pengendalian aktivitas di wilayah pesisir. Hal ini terlihat dari berbagai konflik ruang laut yang masih terjadi di sejumlah daerah, terutama ketika kepentingan investasi berhadapan dengan ruang hidup masyarakat pesisir dan nelayan tradisional.
Kekhawatiran tersebut semakin relevan ketika melihat sejumlah kasus pemanfaatan ruang pesisir yang menimbulkan kontroversi, termasuk proyek-proyek pengembangan kawasan pesisir yang melibatkan kelompok usaha besar. Salah satu yang banyak disorot publik adalah keterkaitan pengembangan kawasan pesisir dengan kelompok usaha yang diduga terafiliasi dengan pengusaha Sugianto Kusuma (Aguan) melalui berbagai proyek properti dan reklamasi pesisir.
Kasus-kasus seperti ini menunjukkan bahwa tanpa pengawalan yang kuat, dokumen perencanaan ruang laut berpotensi menjadi instrumen legitimasi bagi ekspansi proyek pembangunan di wilayah pesisir.
Karena itu, penguatan tata ruang laut tidak boleh hanya berorientasi pada percepatan perizinan. Transparansi proses perencanaan, pengawasan implementasi, serta perlindungan ruang hidup masyarakat pesisir harus menjadi prioritas agar kebijakan tata ruang laut tidak justru mempersempit akses masyarakat terhadap wilayah pesisir yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.
Komentar 0
Silakan login untuk memberikan komentar